Dibenarkan Menipu Orang yang Bukan-Yahudi
Sanhedrin 57a, "Seorang Yahudi tidak wajib membayar upah kepada orang kafir yang bekerja baginya".
Orang Yahudi Mempunyai Kedudukan Hukum yang Lebih Tinggi
Baba Kamma 37b, "Jika lembu seorang Yahudi melukai lembu kepunyaan orang Kanaan, tidak perlu ada ganti rugi; tetapi ,jika lembu orang Kanaan sampai melukai lembu kepunyaan orang Yahudi maka orang itu harus membayar ganti rugi sepenuh-penuhnya".
Orang Yahudi Boleh Mencuri Barang Milik Bukan-Yahudi
Baba Mezia 24a, "Jika seorang Yahudi menemukan barang hilang milik orang kafir, ia tidak wajib mengembalikan kepada pemiliknya”. (Ayat ini ditegaskan kembali di dalam Baba Kamma 113b),
Sanhedrin 57a, "Tuhan tidak akan mengampuni seorang Yahudi 'yang mengawinkan anak-perempuannya kepada seorang tua, atau memungut menantu bagi anak-lakinya yang masih bayi, atau mengembalikan barang hilang milik orang Cuthea (kafir)' …".
Orang Yahudi Boleh Merampok atau Membunuh Orang Non-Yahudi
Sanhedrin 57a, "Jika seorang Yahudi membunuh seorang Cuthea (kafir), tidak ada hukuman mati, Apa yang sudah dicuri oleh seorang Yahudi boleh dimilikinya".
Baba Kamma 37b, "Kaum kafir ada di luar perlindungan hukum, dan Tuhan membukakan uang mereka kepada Bani Israel".
Orang Yahudi Boleh Berdusta kepada Orang Non-Yahudi
Baba Kamma 113a, "Orang Yahudi diperbolehkan berdusta untuk menipu orang kafir".
Yang Bukan-Yahudi adalah Hewan di bawah Derajat Manusia
Yebamoth 98a, "Semua anak keturunan orang kafir tergolong sama dengan binatang".
Abodah Zarah 36b, "Anak-perempuan orang kafir sama dengan ‘niddah’ (najis) sejak lahir".
Abodah Zarah 22a - 22b, "Orang kafir lebih senang berhubungan seks dengan lembu".
Gittin 69a, "Untuk menyembuhkan tubuh ambil debu yang berada di bawah bayang-bayang jamban, dicampur dengan madu lalu dimakan“.
Shabbath 41a, "Hukum yang mengatur keperluan bagaimana kencing dengan cara yang suci telah ditentukan".
Yebamoth 63a, " ... Adam telah bersetubuh dengan semua binatang ketika ia berada di Sorga".
Yebamoth 63a, "...menjadi petani adalah pekerjaan yang paling hina ".
Sanhedrin 55b, "Seorang Yahudi boleh mengawini anak-perempuan berumur tiga tahun (persisnya, tiga tahun satu hari)".
Sanhedrin 54b, "Seorang Yahudi diperbolehkan bersetubuh dengan anak-perempuan, asalkan saja anak itu berumur di bawah sembilan tahun".
Kethuboth 11b, "Bilamana seorang dewasa bersetubuh dengan seorang anak perempuan, tidak ada dosanya".
Yebamoth 59b, "Seorang perempuan yang telah bersetubuh dengan seekor binatang diperbolehkan menikah dengan pendeta Yahudi. Seorang perempuan Yahudi yang telah bersetubuh dengan jin juga diperbolehkan kawin dengan seorang pendeta Yahudi".
Abodah Zarah 17a, "Buktikan bilamana ada pelacur seorangpun di muka bumi ini yang belum pernah disetubuhi oleh pendeta Talmud Eleazar".
Hagigah 27a, "Nyatakan, bahwa tidak akan ada seorang rabbi pun yang akan mas uk neraka".
Baba Mezia 59b, "Seorang rabbi telah mendebat Tuhan dan mengalahkan-Nya. Tuhan pun mengakui bahwa rabbi itu memenangkan debat tersebut".
Gittin 70a, "Para rabbi mengajarkan, 'Sekeluarnya seseorang dari jamban, maka ia tidak boleh bersetubuh sampai menunggu waktu yang sama dengan menempuh perjalanan sejauh setengah mil, konon iblis yang ada di jamban itu masih menyertainya selama waktu itu, kalau ia melakukannya juga (bersetubuh), maka anak-keturunannya akan terkena penyakit ayan".
Gittin 69b, "Untuk menyembuhkan penyakit kelumpuhan campur kotoran seekor anjing berbulu putih dan campur dengan balsem; tetapi bila memungkinkan untuk menghindar dari penyakit itu, tidak perlu memakan kotoran anjing itu, karena hal itu akan membuat anggota tubuh menjadi lemas ".
Pesahim 11a, "Sungguh terlarang bagi anjing, perempuan, atau pohon kurma, berdiri di antara dua orang laki-laki. Karena musibah khusus akan datang jika seorang perempuan sedang haid atau duduk-duduk di perempatan jalan ".
Menahoth 43b-44a, "Seorang Yahudi diwajibkan membaca doa berikut ini setiap hari, 'Aku bersyukur, ya Tuhanku, karena Engkau tidak menjadikan aku seorang kafir, seorang perempuan, atau seorang budak belian’