Fully supported by http://sdftyujklvbn.blogspot.com




Space available for Advertising - Rp 30.000,- perMonth
.:: 400x77 ::.

Senin, 03 Mei 2010

10 Macam hukuman mati beserta picture

by Inspirationerz

Halo sobat Inspirationerz semoga dalam keadaan sehat dan semangat,

1. Lethal Injection
Eksekusi dilakukan oleh satu atau lebih algojo, Obat dapat disuntikkan dengan mesin, namun karena takut ada kesalahan teknis, sebagian besar Amerika Serikat memilih melakukannya secara manual, memilih menyuntikkan obat ke Intra vena. Obat-obatan yang kemudian tercatat dalam urutan sebagai berikut:
- Sodium thiopenta
- Pancuronium bromide
- Potassium chloride


2. The Electric Chair
Dalam pelaksanaan eksekusi dengan kursi listrik, Elektroda ditempatkan pada kepala dan kaki untuk membuat sirkuit tertutup. Tergantung pada fisik tahanan, dua arus dari berbagai tingkat dan durasi diterapkan. Hal ini umumnya 2000 volt selama 15 detik dan akan menyebabkan tahanan tidak sedarkan diri dan untuk menghentikan jantung. Kedua biasanya diturunkan hingga 8 AMPS. pada keadaan ini biasanya akan menyebabkan kerusakan parah pada organ dalam tubuh dan dapat panas hingga 138 ° F (59 ° C).
Paska-eksekusi kulit dapat melebur ke elektroda dan orang sering kehilangan kontrol atas fungsi badan. Kulit juga akan terbakar. Terakhir penggunaan kursi listrik adalah pada 12 September 2007 di Tennessee. Anda dapat melihat gambar mengerikan dari seseorang setelah dieksekusi oleh kursi listrik.


3. Gas Chamber
Kamar gas,digunakan untuk hukuman mati sejak dulu. pernah dipakai di kamp penjara Jerman selama Perang Dunia II di mana ia digunakan untuk membasmi jutaan orang di salah satu kasus Genosida terburuk di abad 20.Amerika Serikat yang masih menggunakan kamar gas memperbolehkan tahanan untuk memilih metode kematian . Terakhir eksekusi dengan gas digunakan di AS pada tahun 1999 kepada Walter Jerman LaGrand yang dilaksanakan di Arizona. Ada laporan bahwa Korea Utara adalah pengguna kamar gas sebagai metode eksekusi untuk menguji di tahanan.


4. Single Person Shooting
Single person shooting adalah metode eksekusi yang paling banyak digunakan di dunia, digunakan di lebih dari 70 negara,termasuk indonesia tentunya. Sementara sebagian besar negara-negara tersebut menggunakan regu penembak, tetapi ada juga yang masih menggunakan satu orang penembak. Di Soviet Rusia, satu peluru ke bagian belakang kepala adalah metode eksekusi yang paling sering digunakan untuk militer dan non-militer. Di masa lalu, kerajaan China akan meminta keluarga untuk membayar pelaksanaan eksekusi sebagai ganti harga peluru,kejam sekali yah,udah membunuh keluarga masih disuruh bayar pula.di Taiwan, pertama tahanan disuntik dulu supaya pingsan,baru kemudian ditembak dengan pistol pada ulu hatinya.


5. Firing Squad
Firing Squad dianggap oleh banyak orang merupakan metode eksekusi yang paling mulia, dan untuk alasan bahwa ia tidak secara khusus digunakan pada penjahat perang. Berikut adalah keterangan dari saksi mata pelaksanaan eksekusi William Johnson, seorang Staf Angkatan Darat Tentara Potomac dalam 1861.
"All being ready the Marshal waved his handkerchief as the signal, and the firing party discharged the volley. Johnson did not move, remaining in a sitting posture for several seconds after the rifles were discharged. Then he quivered a little, and fell over beside his coffin. He was still alive, however, and the four reserves were called to complete the work. It was found that two of the firing party, Germans, had not discharged their pieces, and they were immediately put in irons. Johnson was shot several times in the heart by the first volley. Each of the four shots fired by the reserves took effect in his head, and he died instantly. One penetrated his chin, another his left cheek, while two entered the brain just above the left eyebrow. He died at precisely a quarter to four o’clock".
Di Amerika Serikat dikatakan bahwa hanya dua negara bagian yang mengizinkan pelaksanaan eksekusi metode ini,yaitu Idaho, dan Oklahoma.


6. Hanging
Hanging atau digantung, dilakukan dengan berbagai cara:1.tahanan dibuat berdiri pada sebuah objek yang kemudian obyek tersebut dibuang. Ini merupakan metode gantung digunakan oleh Nazi dan yang paling umum digunakan sebelum 1850. Kematian adalah lambat dan menyakitkan.2. Penangguhan gantung (sangat populer di Iran) adalah ketika penggantungan itu sendiri adalah digeser.3.Tahanan berdiri di lapangan,dengan menjerat leher mereka dan kemudian diangkat. melibatkan tying yang menjerat tahanan sekitar leher dan kemudian menurunkan mereka pada jarak dekat (biasanya 4-6 kaki) untuk memutuskan leher. Ini adalah metode yang digunakan untuk menjalankan penjahat perang Nazi.4.Terakhir adalah metode long drop,Ini adalah metode yang digunakan oleh Albert Pierrepoint.
terakhir digunakan hukuman gantung dari Saddam Hussein’s half brother, Barzan Ibrahim al-Tikriti, di Irak pada tahun 2007.


7. Beheading
beheading atau pemenggalan kepala,Di beberapa negara yang mematuhi hukum Syari'ah Islam, beheading merupakan metode eksekusi yang umum digunakan. Meskipun banyak negara mengijinkan beheading oleh hukum, Arab Saudi adalah negara yang paling sering menggunakannya.biasanya dilakukan pada Jumat malam di publik di luar masjid utamanya di kota setelah salat. Hukuman dapat diberikan untuk pemerkosaan, pembunuhan, narkoba terkait kejahatan, dan murtad (penolakan dari agama).
Pejabat Arab Saudi menyatakan bahwa mereka tidak dalam pelanggaran hukum internasional karena hukuman tidak dilakukan sampai anak telah mencapai usia 18 tahun. Hal ini terjadi dengan Dhahian Rakan al-Sibai'i yang dihukum saat berusia 15 tahun,tetapi hukuman dilakukan saat dia sudah berusia 18 tahun.


8. Guillotine
Ini adalah salah satu dari dua metode eksekusi pada daftar ini yang tidak lagi digunakan di mana saja di dunia. Perangkat itu sendiri adalah bingkai kayu besar dengan ruang di bagian bawah untuk leher dari tahanan. Pada bagian atas mesin yang besar sudut blade. Setelah tahanan siap, blade dijatuhkan, severing kepala menimbulkan kematian segera. Banyak spekulasi mengatakan apakah tahanan langsung mati atau tidak, dan seseorang pergi untuk melihat apakah tahanan masih berkedip setelah kepalanya putus. Terakhir guillotining digunakan publik di Prancis


9. Stoning
Stoning adalah metode eksekusi tahanan dengan cara Dilempari batu sampai mati.Di Iran, pelemparan adalah sanksi untuk perzinahan dan kejahatan lainnya. Pasal 104 dari Hukum Hodoud menyediakan batu yang seharusnya tidak begitu besar, dan tidak begitu kecil (pada gambar dibawah) seperti kerikil, tetapi harus menyebabkan cedera parah.Undang-undang hukumnya dibawah ini:
“The penalty for adultery under Article 83 of the penal code, called the Law of Hodoud is flogging (100 lashes of the whip) for unmarried male and female offenders. Married offenders may be punished by stoning regardless of their gender, but the method laid down for a man involves his burial up to his waist, and for a woman up to her neck (article 102). The law provides that if a person who is to be stoned manages to escape, he or she will be allowed to go free. Since it is easier for a man to escape, this discrimination literally becomes a matter of life and death.”
Hukuman mati dengan batu telah terjadi di Afghanistan, Nigeria, Iran, Malaysia, Sudan, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab dalam beberapa tahun terakhir, sesuai dengan Masyarakat Internasional Hak Asasi Manusia. Video terbaru stonings dari Iran Anda dapat menonton nya disini. stoning terakhir di Iran adalah pada tahun 2007 ketika Jaffar Kiani dihukum mati karena perzinahan.


10. Garrote
Garrote adalah metode eksekusi pada daftar ini yang tidak disetujui oleh hukum di negara manapun walaupun praktek penggunaannya masih dilakukan di Perancis. Garrote yang merupakan perangkat yang strangles (seperti dalam foto di bawah). Perangkat ini digunakan di Spanyol sampai tahun 1978 dengan abolition dari hukuman mati. Hal ini biasanya terdiri dari satu kursi pesakitan yang telah tertahan sementara algojo tightened metal band nya sekitar leher sampai dia meninggal. Terakhir dilakukan garrote pada José Luis Cerveto pada Oktober 1977. Andorra adalah negara terakhir di dunia untuk perlindungan hukum penggunaannya pada tahun 1990.


sumber :http://kask.us/3825012
sumber: http://www.unik.us/b-16/10-macam-hukuman-mati/msg4807/#msg4807






Ingin mempublikasikan ulang postingan ini ke web/blog Anda?
("Mohon jangan di hapus kode sumbernya")
*copy(ctrl+c)-paste kode di atas ke dalam form posting(bagian *edit html) blog Anda




 


Fully supported by http://sdftyujklvbn.blogspot.com



Isnanz Inspiration Copyright 2010 © Allright Reserved. Design by Isnan'z. Powered by Blogger.